Kartu Keluarga

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU 

PERSYARATAN 

  1. Mengisi formulir biodata keluarga (F-1.01) dan formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  2. Mengisi surat pernyataan tidka memiliki dokumen kependudukan (F-1.04) bagi pemohon yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan sebelumnya
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian belum tercatat
  4. Memperlihatkan dokumen penting seperti ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor

PROSEDUR

  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan  disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan KK yang baru
  4. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENAMBAHAN/PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA :

PERSYARATAN 

  1. Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) dan Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Asli Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  4. Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas / Rumah Sakit (penambahan anggota keluarga karena melahirkan)
  5. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPWNI ) dalam wilayah NKRI (penambahan anggota keluarga penduduk luar Kabupaten Majene untuk menumpang ke dalam KK)

PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :

PERSYARATAN 

  1. Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) dan Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Asli Kartu Keluarga 
  3. Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Pengurangan anggota keluarga karena kematian)
  4. Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Fotokopi Kutipan Akta Cerai (Pengurangan anggota keluarga karena perceraian

PROSEDUR

  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan  disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan dokumen baru
  4. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen


JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU AKIBAT PINDAH DATANG

PERSYARATAN 

  1. Mengisi formulir biodata keluarga (F-1.01) dan formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI
  3. Memperlihatkan dokumen penting seperti ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor
  4. Asli KTP-Elektronik (apabila belum ditarik didaerah asal)

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan  disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan KK + KTP Elektronik
  4. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU

PERSYARATAN 

  1. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Mengisi formulir biodata keluarga (F-1.01) dan formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  3. Asli KK (KK Orang Tua dan KK Mertua)
  4. Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Pernikahan atau Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat.
  5. Surat Keterangan Pindah Datang/SKPWNI (Apabila KK asli berasal dari luar Kabupaten Majene)
  6. Asli KTP ELektronik
  7. Memperlihatkan dokumen penting seperti Ijazah/Rapor/Kutipan Akta Kelahiran/Paspor

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan  disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan dokumen baru
  4. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN 

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Surat keterangan hilang KK dari Kepolisian atau KK yang rusak
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi penduduk Warga Negara Asing (WNA)
  4. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi pasangan/keluarga dengan status perkawinan belum tercatat (Perubahan status pernikahan menjadi "KAWIN TERCATAT")
  5. KTP Elektronik

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan  disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  3. Petugas menerbitkan dokumen baru
  4. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS