PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) ;
- Salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- KK Orang Tua angkat;
- KK ayah atau ibu; dan
- KTP-el/Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengangkatan anak dan menerbitkan akta pengangkatan anak
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
- Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS