UPDATE DATA KEPENDUDUKAN
PERSYARATAN
- Mengisi formulir f-1.06 (Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan)
- KK
- Akta Perkawinan/Akta perceraian/kematian (update status)
- Akta Kelahiran (penambahan anggota keluarga)
- Ijazah terakhir (update data pendidikan)
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan)
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS