Kartu Identitas Anak

PENERBITAN KIA


PERSYARATAN

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KK dan KTP Elektronik Kedua Orang Tua
  4. Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan (scan foto) dan menerbitkan KIA
  5. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

20 Menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS