PENERBITAN KIA
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KK dan KTP Elektronik Kedua Orang Tua
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan (scan foto) dan menerbitkan KIA
- Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
20 Menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS