PENCATATAN PERCERAIAN
PERSYARATAN
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- KK
- KTP-El
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon pada loket pengambilan berkas/dokumen
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS