Akta Perceraian

PENCATATAN PERCERAIAN

PERSYARATAN

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK
  4. KTP-El 

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS