PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-1.02)
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran (Dokter/Bidan) atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
- Fotokopi Buku Nikah orang tua kandung yang dilegalisir/Fotokopi kutipan akta perkawinan orang tua atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri bagi yang tidak memiliki Buku Nikah
- Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
- Memperlihatkan dokumen penting lainnya seperti ijazah, rapor dan paspor
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS