PERSYARATAN
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
- Asli KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah
- Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelapor
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
- Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS