Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Majene
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan, kecuali urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Pemberian otonomi luas kepada Pemerintah Daerah adalah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemeratan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daaerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Majene termasuk diantaranya Pembentukan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Sejalan dengan Penetapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene maka dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2016 maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Majene termasuk Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Majene.
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Serta Mencermati Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene Tahun 2016 - 2021, Maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene Menyusun Visi sebagai berikut :
“MAJENE PROFESIONAL, PRODUKTIF & PROAKTIF 2021”.
Untuk mewujudkan Visi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, maka ditetapkan Misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene yaitu: