Akta Pengakuan Anak

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

PERSYARATAN

  1. Surat Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing ;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. KK Orang Tua angkat; 
  5. KK ayah atau ibu; dan
  6. KTP-el/Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan akta pengesahan anak
  6. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  7. Kutipan akta pengakuan anak  dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS