24 Aug 2022
Adanya Surat Edaran Menteri PAN-RB B/511/M.SM.01.00/2022 Pemetaan Pegawai Non ASN baik Pusat maupun daerah, menjadi perhatian pemerintah terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Majene, beberapa terakhir ini banyaknya masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Capil mengurus dokumen kependudukan melengkapi berkas sebagai persyaratan pemberkasan PPPK. beragam dokumen kependudukan yang diperbaiki salah satu masyarakat a.n. Baharia diwawancarai mengatakan beliau memperbaiki KTP dan Akta kelahiran. untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala Dinas Dukcapil Kab. Majene yang dinahkodai oleh H. Muh. Asri Albar, SE., M.Si mengeluarkan kebijakan memudahkan pelayanan dokumen kependudukan dengan menambah loket layanan serta petugas pengesahan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Rabu, 24 Agustus 2022