PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK
PERSYARATAN
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Fotokopi Kartu Keluarga
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
- Melakukan perekaman di loket perekaman
- Pengambilan KTP-Elektronik di Loket Pengambilan
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
Pelaksanaan perekaman membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit dan pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar 5 menit jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS
PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK HILANG ATAU RUSAK
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
PROSEDUR

- Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus
- Pemohon menunggu antrian cetak KTP Elektronik
- Pengambilan KTP Elektronik di Loket Pengambilan
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
10 Menit jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen
BIAYA
GRATIS