KTP Elektronik

PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK

PERSYARATAN

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Melakukan perekaman di loket perekaman
  3. Pengambilan KTP-Elektronik di Loket Pengambilan



JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

Pelaksanaan perekaman membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit dan pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar 5 menit jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS


PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

PROSEDUR

  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus
  2. Pemohon menunggu antrian cetak KTP Elektronik
  3. Pengambilan KTP Elektronik di Loket Pengambilan

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

10 Menit jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

BIAYA

GRATIS