Akta Perkawinan

PENCATATAN PERKAWINAN

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. KK
  5. KTP-El (Saksi, pelapor, pasangan suami istri, orang tua pasangan suami istri)
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

PROSEDUR


  1. Pemohon mengambil nomor antrian (untuk lansia/ibu menyusui dan disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus)
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon sesuai nomor antrian 
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. Pemohon mengambil dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

2O MENIT setelah persyaratan dinyatakan lengkap  oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS